UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 41
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai mediator.
Bagian Kedua Ajudikasi
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai mediator.
Bagian Kedua Ajudikasi