UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 38
(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau
Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus)
hari kerja.
