UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 36
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1).
( 2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
(3) Alasan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
