Pasal 30
( 1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi:
warga negara Indonesia;
memiliki integritas dan tidak tercela;
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi;
bersedia bekerja penuh waktu;
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
sehat jiwa dan raga.
(2) Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi
dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif.
(3) Daftar calon anggota Komisi Informasi wajib
diumumkan kepada masyarakat.
(4) Setiap Orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian
terhadap calon anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan.
Pasal 31 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
