UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 25
(1) Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang
yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(2) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(3) Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua merangkap
anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota.
(4) Ketua …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota
Komisi Informasi.
(5) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.
Bagian Keempat Tugas
