UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 20
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
