UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
