UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 98
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2002
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2002
ttd.
PRESIDEN
