UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 95
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Banding atau Gugatan yang diajukan kepada Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak dan belum diputus, dalam hal:
- tenggang waktu pengajuan Banding/Gugatannya telah berakhir sebelum berlakunya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997;
- tenggang waktu pengajuan Banding/Gugatannya belum berakhir pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Perkara Sengketa Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a dapat diajukan peninjauan kembali
PRESIDEN
berdasarkan Undang-undang ini.
