UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 69
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim
PRESIDEN
(2) Keadaan...
(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
