UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 67
BAB 4 — HUKUM ACARA
Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan.
