UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 50
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan
menyatakan terbuka untuk umum.
(2) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis
melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan.
(3) Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.
