UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Untuk dapat diangkat menjadi Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain dan mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan.
