UU
Pasal 76
(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), lisensi-wajib hanya
dapat diberikan apabila:
- Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
- mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan
secara penuh;
- mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan
secepatnya; dan
- telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk
mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi
yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
- Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia
dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar
masyarakat.
(2) Pemeriksaan atas permohonan lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan
mendengarkan pula pendapat dari instansi dan pihak-pihak terkait, serta Pemegang Paten
bersangkutan.
(3) Lisensi-wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama daripada jangka waktu
perlindungan Paten.
