UU
Pasal 74
Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat
Jenderal atas dasar permohonan.
Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat
Jenderal atas dasar permohonan.