UU
Pasal 66
(1) Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
pewarisan;
hibah;
wasiat;
perjanjian tertulis; atau
sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan …
(2) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus
disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu.
(3) Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan
diumumkan dengan dikenai biaya.
(4) Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum.
(5) Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
