Pasal 64
(1) Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan
departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
(2) Komisi Banding Paten terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan serta
Pemeriksa senior.
(3) Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten.
(5) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah
ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang
tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
