Pasal 62
(1) Banding mulai diperiksa oleh Komisi Banding paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan
permohonan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Komisi Banding menerima dan menyetujui permohonan banding, Direktorat Jenderal
wajib melaksanakan keputusan Komisi Banding.
(4) Dalam hal Komisi Banding menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat
mengajukan gugatan atas keputusan tersebut ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.
(5) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya dapat diajukan kasasi.
