UU
Pasal 60
(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan
alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (3).
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi
Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Permohonan …
(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasannya
terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru
sehingga memperluas lingkup Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
