UU
Pasal 19
Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah
dilindungi Paten yang berdasarkan Undang-undang ini, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan
berhak atas dasar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) melakukan upaya hukum terhadap produk yang
diimpor apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi
Paten.
