UU
Pasal 138
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3398) dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3680) dinyatakan tidak berlaku.
