UU
Pasal 135
Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah:
- mengimpor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan produk tersebut telah
dimasukkan ke pasar di suatu negara oleh Pemegang Paten yang sah dengan syarat produk itu
diimpor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- memproduksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
sebelum berakhirnya perlindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan kemudian
melakukan pemasaran setelah perlindungan Paten tersebut berakhir.
