UU
Pasal 121
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang
pemeriksaan pertama diselenggarakan.
(2) Putusan …
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah
tanggal gugatan didaftarkan.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
(4) Pengadilan Niaga wajib menyampaikan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka
untuk umum.
