UU
Pasal 109
(1) Permohonan dapat diajukan melalui Patent Cooperation Treaty.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(1) Permohonan dapat diajukan melalui Patent Cooperation Treaty.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.