Pasal 105
(1) Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu Invensi.
(2) Permohonan pemeriksaan substantif atas Paten Sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan
pengajuan Permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan
dengan dikenai biaya.
(3) Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Terhadap Permohonan Paten Sederhana, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhir
jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b.
(5) Dalam melakukan pemeriksaan substantif, Direktorat Jenderal hanya memeriksa kebaruan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan keterterapannya dalam industri (industrial applicability)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
