UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 74
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
PRESIDEN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
