UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 59
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat
menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam
2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
PRESIDEN
(2) Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
