UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 46
(1) Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan
tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
