UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 36
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum terdiri dari :
angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu kota ke kota lain;
angkutan kota yang merupakan pemindahan orang dalam wilayah kota;
angkutan pedesaan yang merupakan pemindahan orang dalam dan/ atau antar wilayah pedesaan;
angkutan lintas batas negara yang merupakan angkutan orang yang melalui lintas batas negara lain.
