UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Transportasi jalan sebagai salah satu moda transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.
