UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 82
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negaraepkumham.go Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1985
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1985
www.djpp.depkumham.go.id
