UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN MAHKAMAH AGUNG
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- warganegara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 serta kepada revolusi kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban amanat penderitaan rakyat;
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
- berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dan mempunyai keahlian di bidang hukum;
- berumur serendah-rendahnya 50 (lima puluh) tahun;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Tingkat Banding;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
(2) Dalam hal-hal tertentu dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat
Hakim Agung yang tidak didasarkan atas sistem karier dengan syarat bahwa yang bersangkutan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun di bidang hukum.
www.djpp.depkumham.go.id
