UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 48
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori
kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 47, Panitera Pengadilan yangepkumham.go memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
(2) Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut
dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung.
