UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 42
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Seorang Hakim tidak diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia
sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksudkan ayat (1) Hakim yang
bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan Penuntut Umum, Oditur Militer, Terdakwa, Penasihat Hukum, Tergugat atau Penggugat.
(3) Apabila ada keragu-raguan atau perbedaan pendapat mengenai hal
sebagaimana tersebut ayat (1), maka :
- Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan;
- dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang berwenang menetapkannya adalah suatu panitia, yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih oleh dan di antara Hakim Agung yang tertua dalam jabatan.epkumham.go Bagian Kedua Pemeriksaan Kasasi
Paragraf 1 Umum
