UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 39
BAB 3 — KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG
Di samping tugas dan kewenangan tersebut dalam Bab ini Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Pertama Umum
