UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 37
BAB 3 — KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.
BAB 3 — KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.