UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN MAHKAMAH AGUNG
Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.
