UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI JAMBI DI JAMBI DAN PERUBAHAN
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Jambi.
www.djpp.depkumham.go.id
