Pasal 7
Tiada seorang juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan pensitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal menurut cara-cara yang diatur dengan UNDANG-UNDANG. Pasal 8 ...
Pasal 8. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan didepan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Pasal 9. (1) Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. (2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dapat dipidana. (3) Cara-cara untuk menuntut ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebasan ganti kerugian diatur lebih anjut dengan UNDANG-UNDANG. BAB II. BADAN-BADAN PERADILAN DAN AZAS-AZASNYA. Pasal 10. (1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan; a. Peradilan Umum; b. Peradilan Agama; c. Peradilan Militer; d. Peradilan Tata Usaha Negara. (2) Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi. (3) Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung. (4) Mahkamah Agung ...
(4) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. Pasal 11. (1) Badan-badan yang melakukan peradilan tersebut pasal 10 ayat (1) organisatoris, administratif dan finansil ada dibawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan. (2) Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan tersendiri. Pasal 12. Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri. Pasal 13. Badan-badan Peradilan khusus disamping Badan-badan Peradilan yang sudah ada, hanya dapat diadakan dengan UNDANG-UNDANG. Pasal 14. (1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. (2) Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian. Pasal 15. (1) Semua Pengadilan memeriksa dan memutus dengan sekurang- kurangnya tiga orang Hakim, kecuali apabila UNDANG-UNDANG menentukan lain. (2) Diantara para Hakim tersebut dalam ayat (1) seorang bertindak sebagai Ketua, dan lainnya sebagai Hakim anggota sidang. (3) Sidang ...
(3) Sidang dibantu oleh seorang Panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera. (4) Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang Penuntut Umum, kecuali apabila ditentukan lain dengan UNDANG-UNDANG. Pasal 17. (1) Sidang pemeriksaan Pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila UNDANG-UNDANG menentukan lain. (2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya putusan menurut hukum. (3) Rapat permusyawaratan Hakim, bersifat rahasia.
