UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 40
BAB 8 — PENUTUP
Semua peraturan-peraturan yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tidak berlaku.
