UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 33
BAB 6 — PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
(1) Pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Jaksa. (2) Pengawasan pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut ayat (1) oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan, diatur lebih lanjut dengan UNDANG-UNDANG. (3) Pelaksanaan ...
(3) Pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan. (4) Dalam melaksanakan putusan Pengadilan diusahakan supaya perikemanusiaan dan perikeadilan tetap dipelihara.
