UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 30
BAB 5 — KEDUDUKAN PEJABAT PERADILAN (PENGADILAN)
Syarat-syarat untuk dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Hakim dan tata-cara pengangkatannya dan pemberhentiannya ditentukan dengan UNDANG-UNDANG.
