UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 7
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PIMPINAN BANK
(1) Dewan Pengawas Bank Umum milik Negara mengawasi pengurusan atas bank yang dilakukan oleh Direksi. (2) Tugas, wewenang, tanggung jawab dan susunan Dewan Pengawas Bank termaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang pendirian bank yang bersangkutan. (3) Direksi Bank Umum milik Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Pengawas Bank yang bersangkutan. (4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Dewan Pengawas Bank.
