UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 5
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PIMPINAN BANK
Bank Umum milik Negara (1) Bank Umum milik Negara didirikan dengan UNDANG-UNDANG berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum milik Negara hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
