UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa menjalankan usaha bank tanpa izin dari Menteri Keuangan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
