UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini.
