UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 24
BAB 5 — USAHA-USAHA PERBANKAN
(1) Bank Umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga. (2) Pada penyitaan barang-tetap atau hasil bumi, barang, efek atau tanggungan lain, yang terikat kepada bank, sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap bank, maka bank boleh membeli seluruh atau sebagian dari barang tetap atau hasil bumi, barang efek atau tanggungan yang lain untuk dijadikan uang kembali secepat-cepatnya. Pasal 25…
