UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 20
BAB 4 — BANK ASING
Bank Asing tersebut dalam pasal 19 hanya dapat didirikan dalam bentuk: a. cabang dari bank yang sudah ada di luar negeri; b. suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di INDONESIA yang berbadan hukum INDONESIA dan berbentuk perseroan terbatas.
