UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 16
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PIMPINAN BANK
Bank Pembangunan Daerah (1) Bank Pembangunan Daerah didirikan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (2) Bank Pembangunan Daerah baru menjalankan usahanya setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Bank INDONESIA. (3) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga usaha Bank Pembangunan Daerah. Pasal 17…
