TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA
Pasal 11
Hak atas Bintang Bhayangkara dicabut apabila yang menerima:
- dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun karena kejahatan;
- dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman karena sesuatu kejahatan terhadap keselamatan Negara;
- masuk dinas polisi atau Angkatan Perang negara asing tanpa mendapat ijin dari Pemerintah Republik Indonesia;
- masuk organisasi yang terlarang;
- memberontak atau menyeleweng terhadap Republik Indonesia;
- tidak memenuhi lagi syarat-syarat untuk mendapat bintang dan melanggar kode- kehormatan.
Pasal 12.
Segala sesuatu mengenai Bintang Bhayangkara yang belum diatur dalam undang- undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Negara, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan umum tentang pemberian bintang.
Pasal 13.
Sebelum ada Peraturan Negara yang dimaksud dalam pasal 9 undang-undang ini, maka segala sesuatu diatur atas kebijaksanaan Pemerintah.
Pasal 14.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Bhayangkara" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta. pada tanggal 30 Juni 1961. Pejabat Presiden RepublikIndonesia,
JUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1961. Sekretaris Negara,
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk menghargai kesetiaan dan jasa-jasa yang luar biasa dan melampaui panggilan kewajiban dibidang tugas Kepolisian untuk kepentingan Nusa dan Bangsa, baik yang diberikan oleh anggota Kepolisian Negara maupun oleh Warga-Negara Indonesia bukan anggota Kepolisian Negara, perlu diadakan Tanda Kehormatan.
- Pasal 5 ayat (1), pasal 15 dan 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
- Undang-undang Nomor 4 Drt tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 44);
- Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 31);
Mendengar : Kabinet Kerja dalam sidangnya tanggal 9 Maret 1961;
